- Menyatakan Terdakwa ARIF RAMADHAN alias DEDEN bin SUTRISNO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?, sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) STNK asli kendaraan R2 merk Honda Beat, No.Pol. T-4727-YH, warna putih, tahun 2015, No Ka: MH1JFS111FK215268, No Sin: JFS1E1213240, an. AI NENIH JUARSIH, Alamat: Dsn. Cibodas Rt/Rw 021/007 Ds. Kalijati Timur Kec. Kalijati Kab. Subang;
- 1 (satu) anak kunci kontak kendaraan R2;
- 1 (satu) lembar surat keterangan dari pihak PT. Wom Finance Cab. Subang, yang menerangkan bahwa untuk BPKB kendaraan R2 merk Honda Beat, No.Pol: T-4727-YH, warna putih, tahun 2015, No Ka: MH1JFS111FK215268, No Sin: JFS1E1213240, an. AI NENIH JUARSIH, Alamat: Dsn. Cibodas Rt/Rw 021/007 Ds. Kalijati Timur Kec. Kalijati Kab. Subang, masih berada dipihak PT Wom Finance;
- 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Beat, No.Pol: tidak ada, warna : putih, tahun 2015, No Ka: MH1JFS111FK215268, No Sin: JFS1E1213240 berikut 1 (satu) anak kunci kontak kendaraan R2 tersebut;
- 1 (satu) unit TV merk LG, warna hitam, ukuran 42?
Putusan PN SUBANG Nomor 99/Pid.B/2018/PN SNG |
|
Nomor | 99/Pid.B/2018/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aida Fitriani Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Subiar Teguh Wijayabr Hakim Anggota Ratih Kusuma Wardhani |
Panitera | Panitera Pengganti: Seravina Apriliany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Aqilla Royani Mugni, ST bin H. A. Mugni; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pid.B/2018/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 99/Pid.B/2018/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.B/2018/PN SNG
Statistik4728