- Menyatakan Terdakwa I. Masyita Binti M Gafar Alias Itadan Terdakwa II. Zulkifli Al Idrus Bin Al Idrus tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menjual, menerima dan menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman ?sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Masyita Binti M Gafar Alias Itadan Terdakwa II. Zulkifli Al Idrus Bin Al Idrusdengan pidana penjara masing-masing selama 7(tujuh) Tahun, dan denda masing-masing sebesarRp. 1.000.000.000,00(satumilyarrupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesarRp. 2.000,- (duaribu rupiah).
Putusan PN PALU Nomor 581/Pid.Sus/2021/PN Pal |
|
Nomor | 581/Pid.Sus/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zaufi Amri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahir Sikki Za, Br Hakim Anggota Allannis Cendana |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu dalam bentuk bungkusan dari plastik klip yang berisikan kristal transparan dengan berat bruto 6,56 gramdan setelah dilakukan penimbangan oleh laboratorium Kriminaslistik menjadi berat netto 4,4075 gram - 1 (satu) buah timbangan digital. - 1 (satu) buah bong yang terhubung pirex - 1 (satu) buah pipet yang terhubung karet dot - 1 (satu) sendok yang terbuat dari pipet plastik - 1 (satu) dompet warna coklat - 1 (satu) buah kardus Handphone Redmi 7 - 1 (satu) buah buku catatan kecil warna kuning - 1 (satu) buah Handphone warna biru gelap. Dirampas untuk dimusnakan - Uang Tunai sejumlah Rp. 22.490.000,-(dua puluh dua juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) - 1 (satu) buah Handphone warna hitam. - 1 (satu) buahbuku catatan kecil - 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna hitam hijau tanpa nomor. Dipergunakan dalam perkara Bella Safitri Binti Ridwan |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 581/Pid.Sus/2021/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 581/Pid.Sus/2021/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 581/Pid.Sus/2021/PN Pal
Statistik3210