- Menolak gugatan Provisi Penggugat Konvensi seluruhnya;
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II danTergugat III Konvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi Sebagian
- Menyatakan 1 (satu) bidang tanah sawah seluas 5.678,08 M2 (limaribu enam ratus tujuh puluh delapan koma nol delapan meter persegi), yang terletak di Gampong Matang Arongan Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 228/TJA/2000 tanggal 03 Agustus 2000 yang dibuat oleh Turut Tergugat, dengan batas-batasnya:
- Sebelah Utara dengan tanah kebun H. Main, 49,90 M;
- Sebelah Selatan dengan tanah sawah Tgk. Puteh, 23/18,30 M;
- Sebelah Timur dengan tanah Desa Cot Biek, 100/26,80 M;
- Sebelah Barat dengan tanah kebun/sawah A. Gani Hamzah, 137 M;
- Menolak gugatan Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III Rekonvensi/Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dalam Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III Konvensi/Pengugat I, Penggugat II dan Penggugat III Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Lsk |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2021/PN Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhifuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota T. Latiful, Br Hakim Anggota Nurul Hikmah |
Panitera | Panitera Pengganti: Amirul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Adalah milik sah Penggugat Konvensi. 3. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 228/TJA/2000 tanggal 03 Agustus 2000 yang dibuat oleh Turut Tergugat Konvensi adalah berkekuatan hukum; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III Konvensi adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 5. Menyatakan peralihan hak dari objek perkara kepada Tergugat II dan Tergugat III Konvensi tidak berkekuatan hukum; 6. Menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Konvensi diatas objek perkara tidak berkekuatan hukum; 7. Menyatakan segala surat-surat yang timbul dan terbit atas nama Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Konvensi terhadap objek perkara adalah tidak berkekuatan hukum; 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Konvensi untuk serta orang-orang yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan objek perkara dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa adanya beban dan ikatan apapun dengan pihak ketiga; 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat Konvensi tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini; 10. Menolak Gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKOVENSI |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2021/PN_Lsk.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2021/PN_Lsk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2021/PN Lsk
Statistik8311