- Menyatakan Terdakwa I. Dimas Satria Yolanda Pgl. Dimas Bin Suherlan, Terdakwa II. Laras Suswandari Pgl. Laras Binti Panesa Putra, Terdakwa III. Syarifatul Hidayah Pgl. Risa Binti Lishar Rivai, Terdakwa IV. Noval Fernandes Pgl. Noval Bin Amran Yakub, Terdakwa V. Yulhendrik Pgl. Hendrik Bin Yulhasni, Terdakwa VI. Maria Kristanti Sihotang Pgl. Maria Sihotang Anak Dari Dohar Sihotang dan Terdakwa VII. Delanda Sandra Lisa Pgl. Sandra Binti Anton tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri secara bersama-sama" sebagaimana dalam dakwaan alternative ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Dimas Satria Yolanda Pgl. Dimas Bin Suherlan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima bulan dan 10 (sepuluh) hari dan menjalani pengobatan dan perawatan melalui Rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa DR. HB. Sa?anin Padang selama 1 (satu) bulan, Terdakwa II. Laras Suswandari Pgl. Laras Binti Panesa Putra, Terdakwa III. Syarifatul Hidayah Pgl. Risa Binti Lishar Rivai, Terdakwa IV. Noval Fernandes Pgl. Noval Bin Amran Yakub, Terdakwa V. Yulhendrik Pgl. Hendrik Bin Yulhasni, Terdakwa VI. Maria Kristanti Sihotang Pgl. Maria Sihotang Anak Dari Dohar Sihotang dan Terdakwa VII. Delanda Sandra Lisa Pgl. Sandra Binti Anton dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan dan 20 (dua puluh) hari dan menjalani pengobatan dan perawatan melalui Rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa DR. HB. Sa?anin Padang masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket ekstesi seberat 0.40 (Nol koma empat puluh) gram;
- 1 (satu) unit Handphone android merk Samsung S21 warna hitam dengan nomor SIM 08136759813;
- 1 (satu) unit Handphone merk iphone 7 plus warna gold dengan nomor SIM 081266627070;
- 1 (satu) unit Handphone merk 6 plus warna rose gold dengan nomor SIM 081266446446;
- 1 (satu) unit Handphone merk iphone 12 pro max warna biru dengan nomor SIM 082113177070;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung note 20 ultra warna hitam dengan nomor SIM 083877700313;
- 1 (satu) unit Handphone merk 11 pro warna gold dengan nomor sim 082285246460;
- 1(satu) unit Handphone merk iphone 12 pro max warna Putih tanpa nomor SIM;
- 1 (satu) unit Handphone merk iphone xr warna putih tanpa nomor SIM;
- 1 (satu) unit Handphone merk iphone 12 pro max warna biru dengan nomor SIM 081378075622;
- 1 (satu) unit Handphone merk iphone 12 pro max warna gold dengan nomor SIM 081166032210;
- 1 (satu) unit speaker merk harman/kardon warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek iphone 10 warna putih tanpa nomor sim;
Putusan PN PADANG Nomor 1062/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 1062/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferry Hardiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yose Ana Roslinda, Br Hakim Anggota Egi Novita |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Zaki Rais Salim, SH. Pgl. Zaki Bin Salman M. Noer dan atas nama Terdakwa Kinola Khaniwa Putri Pgl. Kinoi Binti Chairulman; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1062/Pid.Sus/2021/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 1062/Pid.Sus/2021/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1062/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik4017