Putusan PA SUMEDANG Nomor 552/Pdt.G/2022/PA.Smdg |
|
Nomor | 552/Pdt.G/2022/PA.Smdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Izin Poligami |
Kata Kunci | Izin Poligami |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Saidi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wawan Nawawi., Hakim Anggota Solihudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Harun Nur Rasyid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (Omay Wirawan, S.Pd bin Hasan Hidayat) untuk menikah lagi (berpoligami) dengan calon isteri kedua Pemohon bernama (Opon Rokayah binti Didi); 3. Menetapkan harta benda berupa: a. Sebidang tanah Seluas 280 m2 (dua ratus delapan puluh meter persegi), yang diatasnya terdapat sebuah rumah permanen dengan ukuran bangunan seluas 126 M2 (seratus dua puluh enam meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00398, yang terletak Dusun Janggot Landeuh, RT 002 RW 001, Desa Tanjungmulya, Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, dengan penerbitan sertifikat Sumedang, 27 Juli 2016, tertulis a.n Omay Wirawan, S.Pd, dengan batas-batas: - Sebelah Utara, berbatasan dengan kebun Bapak. Yudi Sugiharto - Sebelah Selatan, berbatasan dengan Selokan. - Sebelah Barat, berbatasan dengan kebun Ibu Nunung Nurmaya - Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Bapak Salwa; b. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00777, Seluas 824 m2 (delapan ratus dua puluh empat meter persegi), terletak Dusun Janggot Landeuh, RT 002 RW 001, Desa Tanjungmulya, Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, dengan penerbitan sertifikat Sumedang, 24 Agustus 2020, tertulis a.n Krisna Loviana, Dengan batas-batas: - Sebelah Utara, berbatasan Jalan. - Sebelah Selatan, berbatasan dengan sawah Ibu Nunung Nurmaya. - Sebelah Barat, rumah Bapak Tarya. - Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan. Adalah Harta Bersama antara Pemohon (Omay Wirawan, S.Pd bin Hasan Hidayat) dengan Termohon (T. Sukaesih A.Ma binti Suparman); 4. Membebankan biaya perkara sejumlah Rp. 360.000,- (Tiga ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Pemohon; |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 552/Pdt.G/2022/PA.Smdg
Statistik252