- Menyatakan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa tanah seluas 3,6 Ha (tiga koma enam hektar = 36.000 m2(tiga puluh enam ribu meter persegi), batas ? batas tanah sebagai berikut
- Menyatakan tindakkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III yang membangun Poltekes dan Bapelkes Provinsi Papua diatas tanah Luas 3.6 Ha = 36.000 m2, milik Penggugat, dan tanpa ijin dari Penggugat adalah Perbuatan Melawann Hukum (onrecht matigedaad).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa pada Penggugat tanpa syarat apapun.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan atau orang yang dikuasakan atau disuruh oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III tinggal diatas objek bidang tanah dalam perkara ini untuk mengosongkan dan menyerahkan bidang tanah seluas 3.6 Ha = 36.000 m2 dalam perkara ini kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan baik seperti semula.
- Menyatakan tanah Hibah oleh Masyarakat Adat seluas 2 Ha (dua hektar) kepada Provinsi Papua diatas tanah yang digunakan oleh Poltekes dan Bapelkes seluas 9,6 Ha (Sembilan koma enam hektar) Tidak Sah Menurut Aturan Hukum karena Tanah Penggugat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura Nomor01/PDT.G/1997/ PN Jap, Tanggal 22 Juni 1998, Putusan Pengadilan Tinggi Irian Jaya Nomor :21/PDT/1998/PT. JprTanggal 8 Juli 1998, dan Putusan Mahkama Agung Nomor :3502/K/PDT/1999Tanggal 16 Maret 2001, dan berdasarkan Penetapan Pengadilan Nomor08/Pen.PDT.G/2003/PN Jprdan Berita Acara Eksekusi Nomor08/BA/Eks.PDT.G/2003/ PN Jprtanah tersebut dimenangkan dan dikuasai kembali oleh JOHN SALMON PULALO sebagai Penggugat I dan RUDY HARJO Penggugat II, maka Tidak ada lagi tanah Milik Masyarakat Adat diatas tanah Milik Penggugat/ JOHN SALMON PULALO tersebut
- Menyatakan Perbuatan Tergugat IV/ Kantor BPN Kota Jayapura telah melakukan Perbuatan Melawan karena menerbitkan sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI Cq Kementrian Kesehatan RI, luas tanah 9,6 Ha (sembilan koma enam hektar) tahun 2017 tanah yang digunakan Poltekes dan Bapelkes di Padang Bulan II Kelurahan Hedam karena kementerian Kesehatan RI tidak pernah membayar harga tanah seluas 9,6 Ha (Sembilan koma enam hektar) kepada Penggugat/JOHN SALMON PULALO.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat IV/Kantor BPN Kota Jayapura telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menerbitkan sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI Cq Kementrisn Kesehatan RI luas tanah tanah 9,6 Ha (Sembilan koma enam hektar) tahun 2017, Kelurahan Hedam Jalan Padang Bulan II tanah yang digunakan Poltekes dan Bapelkes karena luas tanah tersebut baru dibayar oleh Pemerintah Provinsi Papua seluas 6 Ha (enam Hektar) melalui JOHNNY HENDRIANTO (Kontraktor Poltekes Jayapura) pada tanggal 15 Juli 1996, sedangkan tanah luas 3,6 Ha (tiga koma enam hektar) belum pernah dibayar oleh Pemerintah Provinsi Papua kepada Penggugat (JOHN SALMON PULALO).
- Menyatakan tanah yang digunakan Poltekes dan Bapelkes baru dibayar seluas 6 Ha (enam hektar) kepada penggugat.
- Menyatakan Sertifikat Hak pakai atas nama Pemerintah RI Cq Kementrian Kesehatan RI luas 9,6 Hektar tahun 2012 di Jalan Padang Bulan II, Kelurahan Hedam, Distrik Heram, Kota Jayapura tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar kerugian Materiil Penggugat secara tanggung renteng yang dialami Penggugat :sebesarRp. 32.976.000.000,-(tiga puluh dua miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.5.275.000,-(lima juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya
Putusan PN JAYAPURA Nomor 248/Pdt.G/2020/PN Jap |
|
Nomor | 248/Pdt.G/2020/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alexander Jacob Tetelepta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roberto Naibaho, Br Hakim Anggota Korneles Waroi |
Panitera | Panitera Pengganti Hennis Puspita Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L ISebelah Utara : berbatasan dengan TanahPoltekes Sebelah Selatan: berbatasan dengan TanahJohn SalmonPulalo Sebelah Timur : berbatasan dengan tanahJohn Salmon Pulalo Sebelah Barat : berbatasan dengan TanahJohn Salmon Pulalo Adalah Sah Milik PENGGUGAT. |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 248/Pdt.G/2020/PN Jap
Statistik919