- Menyatakan Terdakwa I MARKUS MOA MITAN Alias MARKUS dan Terdakwa II NIKOLAUS NEING Alias RANGGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam Surat Dakwaan Tunggal Penuntut Umum melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUHP.
- Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu atas diri Terdakwa I MARKUS MOA MITAN Alias MARKUS selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan Terdakwa II NIKOLAUS NEING Alias RANGGA selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 150 Warna Biru dengan Nomor Polisi EB 4621 BL, Nomor Rangka MH1KF1121HK334576, Nomor Mesin KF 11E2329488 atas nama LA ODE MUHAMMAD DARWIN;
- 1 (satu) buah dompet bermotif kotak-kotak;
- 1 (satu) buah buku tabungan Simpedes BRI;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Britama BRI;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan BNI TAPLUS;
- 2 (dua) lembar kartu ATM GPN BRI;
- 1 (satu) buah cincin emas;
- 1 (satu) buah anting anak-anak;
- 2 (dua) buah patahan anting dewasa;
- 4 (empat) buah liontin kalung;
- 2 (dua) mainan anting berbentuk bulat;
- 7 (tujuh) lembar uang kertas senilai Rp. 100.000,- dengan total Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang kertas senilai Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) buah gelang emas;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor merk Honda.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha New Mio Blue Core (SE 88)/Yamaha Mio 125 warna abu-abu dengan Nomor Polisi EB 2765 BP, Nomor Rangka MH3SE88H0LJ201147, Nomor Mesin E3R2E2723399 atas nama MATHEUS OLA.
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor Yamaha.
Putusan PN MAUMERE Nomor 5/Pid.B/2022/PN Mme |
|
Nomor | 5/Pid.B/2022/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ayu Akhiryani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Felicia Mosianto, Br Hakim Anggota Agung Satrio Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Lukas Katan Leton |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi NURJANA WATI; Dikembalikan kepada YOSEF SUSANTO MOA LUJI Alias CEMONG. 6. Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.B/2022/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 5/Pid.B/2022/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.B/2022/PN Mme
Statistik9014