- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sudji saudara sepupu dari Pemohon, sebagai orang dalam keadaan yang tidak hadir;
- Menunjuk Suminah (Pemohon) selaku saudara sepupu sebagai wakil dari Sudji untuk bertindak hukum dalam proses pengalihan hak atau pembagian harta peninggalan dari almarhum Saeran berupa :
- Sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Propinsi Jawa Timur, sebagaimana di uraikan pada Sertifikat Hak Milik No. 145, Luas: 3280 M2 (tiga ribu dua ratus delapan puluh meter persegi), Gambar Situasi tanggal 24 April 1992 No. : 3031/ /1992, sekarang tertulis atas nama : Saerah bin Kasmoredjo;
- Sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Propinsi Jawa Timur, sebagaimana di uraikan pada Sertifikat Hak Milik No. 544, Luas: 566 M2 (lima ratus enam puluh enam meter persegi), Gambar Situasi tanggal 26 Mei 1992 No. : 3657/ /1992, sekarang tertulis atas nama : Saeran bin Kasmoredjo;
- Sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Propinsi Jawa Timur, sebagaimana di uraikan pada Sertifikat Hak Milik No. 478, Luas: 3350 M2 (tiga ribu tiga ratus lima puluh meter persegi), Gambar Situasi tanggal 25 Mei 1992 No. : 3591/ /1992, sekarang tertulis atas nama : Saeran bin Kasmoredjo;
- Sebidang tanah pekarangan yang terletak di Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Propinsi Jawa Timur, sebagaimana di uraikan pada Sertifikat Hak Milik No. 1327, Luas: 321 M2 (tiga ratus dua puluh satu meter persegi), Surat Ukur tanggal 05 Juni 2008 No. : 00538/Sukomoro/2008, sekarang tertulis atas nama : Saeran;
Putusan PN NGANJUK Nomor 37/Pdt.P/2022/PN Njk |
|
Nomor | 37/Pdt.P/2022/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Feri Deliansyah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Feri Deliansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Suprapto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N : 4. Memerintahkan kepada Suminah (Pemohon) untuk mengurus harta yang menjadi bagian Sudji dari pembagian harta peninggalan almarhum Saeran dengan kewajiban apabila Sudji pulang kembali, maka Pemohon harus mengembalikan dan menyerahkan bagiannya kepadanya; 5. Membebankan biaya permohonan kepada pemohon yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pdt.P/2022/PN Njk
Statistik120