- Menyatakan Terdakwa I Galih Suronoto Bin Ade Sugihatna, Terdakwa II Teguh Wicaksono Bin Harno, Terdakwa III Fajar Susilo Bin Alm. Lilik Sugiyarto, Terdakwa IV Ganda Anggit Pamungkas Bin Alm. Adi Pratama, Terdakwa V Aria Pratama Dewantara Bin Alm. Arip Puryanto, Terdakwa VI Sandy Akhmad Bin Alm. Joni Supratman, Terdakwa VII Umar Ali Saifudin Bin Abdul Wahab, Terdakwa VIII Imron Ali Saputro Bin Eko Wibowo, Terdakwa IX Mursidi Effendi Bin Rosidi Dasuki, Terdakwa X Amrun Maidz Bin Mahmudi, Terdakwa XI Erika Ditya Masanggara Bin Masturi, Terdakwa XII Widi Nugroho Bin Widodo, Terdakwa XIII Luqman Arief Wibowo Bin Eko Wibowo dan Terdakwa XIV Ganjar Ashari Hanggoro Bin Suripto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja menggunakan kesempatan main judi yang dilakukan secara bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 ( tiga ) bulan dan 15 ( lima belas ) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 35 buah kartu Atm;
- 1 Handphone Merk Realme Type C2 warna biru berikut Simcard nomor 089601713717;
- 6 Bendel bukti transaksi deposit perjudian;
- 22 Buku tabungan;
- 2 Unit Komputer ;
- 2 unit router;
- 1 Handphone merk Samsung warna hitam berikut Simcard nomor 081280672403;
- 1 Buah ATM BCA No Kartu 5260521019783248;
- 1 buah token BCA;
- 2 (dua) Set PC Komputer;
- 1 buah Handphone Merk VIVO V 11 warna hita dengan nomor sim card 085226120302;
- 2 (dua) Unit PC computer;
- 2 (dua) Unit Wifi Spedy;
- 1 (satu) bendel kartu perdana IM3;
- 1 (satu) Bendel kartu perdana simpati;
- 1 ATM BCA nomor 5260511001324649;
- 1 Buku tabungan BCA nomor 3270743641 atas nama Hendy Ridho Rosater berikut ATM;
- 1 Buku tabungan BRI nomor 209701006662538 atas nama Arif wicaksono berikut ATM;
- 4 set Komputer;
- 4 Wifi Spiedy;
- 1 Stabilizer;
- 1 Bendel Notepad catatan nomor rekening situs perjudian;
- 1 Handphone merk IPHONE warna hitam berikut Simcard nomor 081228228218;
- 1 buah ATM BCA No kartu 6019008512569624;
- 26 Kartu ATM;
- 1 Handphone Merk Iphone Type X warna putih berikut Simcard nomor 089626390390;
- 2 Bendel bukti transfer dari rekening akun ke rekening Banker tanggal 21 April 2021;
- 1 Lembar catatan Deposit dari rekening akun;
- 2 unit Komputer;
- 1 unit laptop merk HP warna silver;
- 2 unit router;
- 1 Handphone merk Samsung warna hitam berikut simcard 082322058288;
- 1 buah buku rekening BCA atas nama Luqman arief Wibowo;
- 1 buah Atm Bca no kartu 5260512005932924;
- 5 Buah buku rekening BCA dan ATM BCA atas nama Ari Eko Saputro, Aga Nurfandilah,Gilang Fajar Pratomo,Herlingga Fani Mustaqin, Dian Ibnu Pamungkas;
- 2 Buah buku rek BRI dan ATM BRI atas nama Dhany Bagus Prasetyo dan Anggang Rizal Romadhon;
- 3 Buah ATM BNI atas nama Erwan Irawan, Jonas Anggar Bawono dan Indah Febriyanti;
- 1 Bendel kartu perdana simpati dan M3;
- 2 set PC Komputer;
- 1 Buah Handphone merk xiomi Note 8 warna hitam berserta simcard 081225933051;
- Uang tunai sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 3/Pid.B/2022/PN Skh |
|
Nomor | 3/Pid.B/2022/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Putut Tri Sunarko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Purwanta, Br Hakim Anggota Siska Ris Sulistiyo Ningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Kurniawan Triwibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.B/2022/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 3/Pid.B/2022/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.B/2022/PN Skh
Statistik5211