- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat V seluruhnya.
- Menolak gugatan Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat V Konvensi seluruhnya.
- Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.704.700,00 (empat juta tujuh ratus empat ribu tujuh ratus rupiah).
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 85/Pdt.G/2021/PN Skh |
|
Nomor | 85/Pdt.G/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Putut Tri Sunarko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Purwanta, Br Hakim Anggota Prasetio Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Jaka Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi); 3. Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi untuk melunasi pembayaran pelepasan saham sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; 4. Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi untuk melakukan pembayaran kepada para pihak ketiga nonbank dengan jumlah maksimal hingga Rp7.200.000.000,00 (tujuh milyar dua ratus juta rupiah) melalui Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; 5. Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi untuk membayar bunga kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah % x Rp4.000.000.000,00 = Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per bulan dihitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslaq) atas sebidang tanah dan bangunan seluas + 4.850 m2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik No. 2061/Gedangan, Surat Ukur No. 14485/1994 tertanggal 11 November 1994 atas nama pemegang hak adalah Insinyur Yohan Listyono Suryadi (Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi), dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Jalan Raya Baki-Solo; - Sebelah Selatan : Jalan kecil; - Sebelah Barat : Tanah milik PT. Tong Mas; - Sebelah Timur : Tanah dan bangunan sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik No. 785/Gedangan, Surat Ukur No. 418/Gedangan/2000 tertanggal 14 Maret 2000 serta tanah dan bangunan sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik No. 788/Gedangan Surat Ukur No. 8763/1982 tertanggal 19 Oktober 1982; 7. Menghukum Tergugat II Konvensi, Tergugat III Konvensi, Tergugat IV Konvensi, Tergugat V Konvensi/Penggugat II Rekonvensi, dan Tergugat VI Konvensi untuk mematuhi isi putusan ini; 8. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selebihnya. DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pdt.G/2021/PN Skh
Statistik20418