- Menyatakan Terdakwa JOKO WALUYO BIN ALM. HADI PRAYITNO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar sertifikat merek nomor pendaftaran : IDM000605491 tertanggal 25 September 2015; - 1 (satu) lembar Surat Ijin usaha Perdagangan (SIUP) nomor 267/11.15/PK/XI/1997 tertanggal 17 November 1997 - 9 (sembilan) buah celana dalam bermerek SIVATEX Ukuran XXL dengan berbagai warna;
- 1 (satu) bukti transfer senilai Rp. 39.450.000,00 (tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 227/Pid.B/2021/PN Skh |
|
Nomor | 227/Pid.B/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Materai dan Merek |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saiman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Siska Ris Sulistiyo Ningsih, Hakim Anggota Dyah Retno Yuliarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Jaka Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Susana Kristinawati; - 1 (satu) lembar nota tertanggal 10 Juli 2018; - 1 (satu) lembar nota tertanggal 19 November 2018; - 1 (satu) lembar nota tertanggal 25 Agustus 2018; - 1 (satu) lembar nota tertanggal 1 Juli 2019; - 1 (satu) lembar bukti transfer tertanggal 2 November 2018 senilai Rp. 31.700.000,00 (tiga puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah); - 1 (satu) lembar bukti transfer senilai Rp. 22.160.000, 00 (dua puluh dua juta seratus enam puluh ribu rupiah). Dikembalikan kepada terdakwa JOKO WALUYO BIN ALM. HADI PRAYITNO; - 12 (dua) belas buah celana dalam bermerek SIVATEXA dengan berbagai warna, dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 227/Pid.B/2021/PN Skh
Statistik853