- Bahwa berdasarkan pasal 6A Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang berbunyi ?Penggugat dan Tergugat dapat menggunakan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?;
- Bahwa Penggugat dalam mendaftarkan Gugatan Sederhananya menggunakan E-Court/pendaftaran secara elektronik dengan nomor perkara 6/Pdt.G.S/2022/PN Bik.;
- Bahwa Penggugat dalam mendaftarkan perkara Gugatan Sederhananya mencantumkan 3 (tiga) nama Tergugat yaitu Tergugat 1 atas nama Andre Lesilolo, Tergugat 2 atas nama Susi Lesilolo dan Tergugat 3 atas nama Desak Putu Darminingsih;
- Bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang berbunyi ?Para pihak dalam Gugatan Sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama?
- Bahwa dalam surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat, telah jelas bahwa adanya kepentingan hukum yang sama antara Tergugat 1 dengan Tergugat 2, namun terhadap Tergugat 3 memiliki kepentingan hukum yang berbeda, hal ini dapat dilihat dalam surat gugatan khusus posita point 2 yang menyatakan bahwa kedudukan Tergugat 3 adalah sebagai penjamin karena jaminan yang dijaminkan dalam hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat 1 dan 2 adalah masih atas nama Tergugat 3 dengan demikian Tergugat 3 tidak memiliki relevansi secara langsung terhadap utang piutang tersebut namun lebih menyangkut kepada kepemilikan tanah yang dijaminkan dalam utang piutang tersebut sehingga perkara ini tidaklah sederhana;
- Bahwa oleh karena Penggugat tidak melampirkan bukti surat yang menjelaskan bahwa Tergugat 3 memiliki kepentingan hukum yang sama dengan Tergugat 1 dan Tergugat 2, maka dengan memperhatikan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa dengan Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka gugatan Penggugat tidak akan diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak diperiksa lebih lanjut, maka perkara Penggugat tersebut haruslah dicoret dari buku register perkara perdata gugatan sederhana Pengadilan Negeri Biak, dan selanjutnya memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Biak untuk mengembalikan sisa biaya perkara tersebut kepada Penggugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Biak untuk mencoret perkara Nomor 6/Pdt.G.S/2022/PN Bik dari buku register perkara perdata gugatan sederhana Pengadilan Negeri Biak;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Biak untuk mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Putusan PN BIAK Nomor 6/Pdt.G.S/2022/PN Bik |
|
Nomor | 6/Pdt.G.S/2022/PN Bik |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BIAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Siska Julia Parambang |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Siska Julia Parambang |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan Sinaga, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang: Mengingat: Ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, serta ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan; MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G.S/2022/PN_Bik.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G.S/2022/PN_Bik.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G.S/2022/PN Bik
Statistik3618