- Menyatakan Terdakwa I. FEBRI ARIAN NOOR Als FEBRI Bin BURHAN ARIFIN dan Terdakwa II. DONI INDRAWAN Als DONI Bin MUSA A.R terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (Sembilan) Tahun, dan denda masing-masing sebesar Rp.4.690.500.000,- (Empat Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (Enam) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 520,5 gram (bersih 500,78 gram).
- 1 (satu) buah plastik hitam.
- 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 204,62 gram (bersih 199,74 gram).
- 3 (tiga) lembar plastik warna hitam
- 1 (satu) buah ATM DANAMON.
- 1 (satu) buah HP merk NOKIA warna hitam.
- 1 (satu) buah HP merk ASUS GAMING warna hitam dengan Nosim card 0813-7777-7738.
- 1 (satu) buah HP merk REDMI warna hitam dengan Nosim card 0813-4838-1671.
- 1 (satu) lembar celana pendek warna coklat merk VOLCOM.
- 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam merk VOLCOM.
- 1 (satu) buah HP merk REDMI warna putih dengan nosim card 0816-4938-0925.
- 1 (satu) buah buku tabungan MANDIRI an. NUR FAUZI.
- 22 (dua puluh dua) paket sabu dengan berat kotor 3.918,57 gram (bersih 3.754,11).
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- 4 (empat) buah sendok sabu.
- 1 (satu) buah alat pres.
- 2 (dua) bungkus plastik klip
- 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA N MAX Nopol DA 4864 ZAB.
- Membebankan kepada Pata Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 97/Pid.Sus/2022/PN Bjm |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2022/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jamser Simanjuntak, Br Hakim Anggota Febrian Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Samsir Alam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Jadi total keseluruhan sabu sebanyak 28 (dua puluh delapan) paket dengan berat kotor 4.703,07 (berat bersih 4.454,63 gram) Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa I. FEBRI ARIAN NOOR Als FEBRI Bin BURHAN ARIFIN. |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.Sus/2022/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 97/Pid.Sus/2022/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.Sus/2022/PN Bjm
Statistik148