- Menyatakan Terdakwa I. ARIEF SUSANTO Als ARIEF anak dari HERMAN SUSANTO, dan Terdakwa II. M.RUDIANSYAH Als RUDI DOYOK Bin H. MUHAMMAD NOOR (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) Tahun, dan denda masing-masing sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit HP warna biru merk OPPO dengan No.Simcard 0812-5840-0795 dan 0812-5365-9966.
- 1 (satu) unit HP warna hitam merk VIVO dengan No.Simcard 0819-5291-7888 dan 0821-5708-5012.
- 1 (satu) unit HP warna silver merk IPHONE 6 dengan No.Simcard 0851-0045-8853.
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor kartu: 6019 0050 0217 6613.
- 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 1,26 gram (bersih 0,74 gram).
- 1 (satu) bungkus plastik klip.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk NOTEBOOK
- 14 (empat belas) paket sabu dengan berat kotor 93,66 gram (bersih 89,69 gram).
- 3 (tiga) bungkus plastik klip.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
- 1 (satu) buah sendok sabu.
- 1 (satu) lembar plastik warna hitam.
- 1 (satu) lembar sarung tas warna cokelat.
- 1 (satu) buah kotak terbuat dari kayu.
- 1 (satu) buah tas jinjing warna hijau
- 1 (satu) unit HP warna biru merk OPPO dengan No.Simcard 0821-4957-6855.
- 1 (satu) unit HP warna putih merk SAMSUNG dengan No.Simcard 0821-5040-0606.
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan No kartu: 5307-9520-4221-0691.
- 1 (satu) buah dompet warna coklat merk GUCCI.
- 1 (buah) buku tulis.
- 2 (dua) bungkus plastik klip.
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 47/Pid.Sus/2022/PN Bjm |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2022/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusriansyah, Br Hakim Anggota Fidiyawan Satriantoro |
Panitera | Panitera Pengganti Satriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.Sus/2022/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 47/Pid.Sus/2022/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus/2022/PN Bjm
Statistik4138