- MenyatakanTerdakwaHery EfendiAliasPendi Bin Bujang Hajibi(Alm)tersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapemufakatan jahat secara tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanamansebagaimanadakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama4 (empat) Tahundan denda sejumlah Rp.1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus rokok SAMPOERNA MILD warna putih yang berislkan 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya ada terdapat 8 (delapan) klip plastik transparan yang masing masing berisikan kristal warna putih Narkotikajenis sabu dengan berat netto keseluruhan 3,59 gram;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia 105 warna Hitam;
- 1 (satu) buah Hand Phone merk Oppo A5S warna Biru;
- 1 (satu) unit sepeda motorhonda vario warna putih lis biru KB 3678 NK dengan NOKA: MHIJFBI 17CK500245, NOSIN :JFBIE-1497172;
- 1 (satu) lembar STNK Sepmot Honda Vario KB 3678 NK an. Hj. MINARTI;
- Uang tunai sebanyak Rp. 770.000,- (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 493/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 493/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yeni Erlita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dimas Widiananto, Br Hakim Anggota Wienda Kresnantyo |
Panitera | Panitera Pengganti Hanny Puspasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepadaPenuntut Umum untuk digunakan dalam pembuktian perkara lain atas nama JamaludinAliasNdut Bin Bakri; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 493/Pid.Sus/2021/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 493/Pid.Sus/2021/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 493/Pid.Sus/2021/PN Mpw
Statistik4316