- Menyatakan Terdakwa SAMSUNI Als AMAK Als ESON Bin TUL LAMAK terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Lebih Dari 5 (Lima) Gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun, dan denda sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 26 (dua puluh enam) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 95,86 gram (berat bersih 83,02 gram),
- 2 (dua) pack plastik klip,
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam,
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam dengan nomor simcard 0853-4588-7225,
- 1 (satu) buah kotak plastik, 1 (satu) buah tas pinggang warna merah,
- 1 (satu) buah plastik warna putih
- 1 (satu) buah bungkus kado
- uang tunai sebesar Rp. 11.400.000 ( sebelas juta empat ratus ribu rupiah )
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 48/Pid.Sus/2022/PN Bjm |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2022/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusriansyah, Br Hakim Anggota Fidiyawan Satriantoro |
Panitera | Panitera Pengganti Satriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Digunakan dalam perkara Terdakwa An. SYAHRUDIN Als UDIN Bin MASLAN; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus/2022/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus/2022/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2022/PN Bjm
Statistik113