- Menyatakan Terdakwa Ikhsan Kamil als Kamil Bin Alisi Muin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram secara melawan hukum? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah R3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1.500 (seribu lima ratus) butir kapsul yang berisikan serbuk XTC warna kuning berat kotor 672,70 gram (berat bersih 658,90 gram);
- 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam nomor simcard 0877 1453 8632;
- 1 (satu) buah HP merk REALME warna hijau Tosca tanpa simcard;
- 1 (satu) buah Nokia warna hitam nomor simcard 0857 8743 4022;
- 6 (enam) paket sabu dengan berat kotor 1.489,28 gram (berat bersih 1.460,15 gram);
- 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam nomor simcard 0882 4556 1829 dan 0815 4910 3227;
- 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam nomor simcard 0857 5140 9680;
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI Nocard 5371 7601 5040 1981;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru nomor simcard 0813-4622-7691 dan nomor WA +1 (4035-0892-29);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna matte blue nopol DA 6097 AHX;
- Uang tunai Rp. 2.100.000;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih nopol DA 6072 ADP;
- Uang tunai Rp. 1.350.000,-,
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam nopol DA 6797 AAT;
- Uang tunai Rp600.000,-,
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 79/Pid.Sus/2022/PN Bjm |
|
Nomor | 79/Pid.Sus/2022/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Yuli Hadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Febrian Ali, Br Hakim Anggota Eko Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti Yurda Saputera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.Sus/2022/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 79/Pid.Sus/2022/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.Sus/2022/PN Bjm
Statistik348