- Menyatakan Terdakwa Wahyuni als Wahyu Bin Hamdani (alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram secara melawan hukum? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1.500 (seribu lima ratus) butir kapsul yang berisikan serbuk XTC warna kuning berat kotor 672,70 gram (berat bersih 658,90 gram);
- 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam nomor simcard 0877 1453 8632;
- 1 (satu) buah HP merk REALME warna hijau Tosca tanpa simcard;
- 1 (satu) buah Nokia warna hitam nomor simcard 0857 8743 4022;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna matte blue nopol DA 6097 AHX;
- Uang tunai Rp. 2.100.000;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 78/Pid.Sus/2022/PN Bjm |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2022/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Yuli Hadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Febrian Ali, Br Hakim Anggota Eko Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti Yurda Saputera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara nomor 79/Pid.Sus/2022/PN Bjm atas nama terdakwa Ikhsan Kamil als Kamil Bin Alisi Muin; |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.Sus/2022/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 78/Pid.Sus/2022/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.Sus/2022/PN Bjm
Statistik208