- Menyatakan Terdakwa Abdul Hamid als Adul Bin Amat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 10,33 gram (berat bersih 9,76 gram);
- 8 (delpan) paket sabu dengan berat kotor 1,44 gram (berat bersih 0,45 gram),
- 1 (satu) lembar potongan plastic warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak rokok dari stainsless warna putih merk ford;
- 1 (satu) buah tas selempang merk fortuner warna hitam;
- 1 (satu) buah Hp merek Nokia warna hitam, 1 (satu) buah Hp merk Xiaomi warna silver;
- Uang tunai sebesar Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah ATM Bank Mandiri Nomor 6032-98050412-7822;
- 1 (satu) unit sepeda motor Scooter merk Yamaha Mio warna hitam biru DA 6533 CM;
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 101/Pid.Sus/2022/PN Bjm |
|
Nomor | 101/Pid.Sus/2022/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Yuli Hadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Febrian Ali, Br Hakim Anggota Eko Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pid.Sus/2022/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 101/Pid.Sus/2022/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.Sus/2022/PN Bjm
Statistik2010