Putusan PN JAMBI Nomor 120/Pdt.G/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 120/Pdt.G/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi, M.hbr Hakim Anggota Tatap Urasima Situngkir |
Panitera | Panitera Pengganti: Dessy Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian; 2. Menyatakan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1535 tahun 1986 surat ukur Gambar Situasi tanggal 05 Desember 1986 nomor 2276/ 1986 seluas 5.072M2yang terletak di Rt.02 Kel. Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, dengan batas- batas, yaitu: - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Sunan Gunung Jati; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Perumahan Permata Sari Regency dan Perumahan Graha Ines 3; - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah ahli waris Ngaiman Admaja; - Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Irmija; Adalah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; 3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II menyerahkan dan mengalihkan Tanah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi kepada Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi tanpa ada pemberitahuan atau izin dan persetujuan dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); 4. Menyatakan Perbuatan Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat IV dan Tergugat V menguasai dan mengakui sebagai yang berhak atas sebahagian tanah milik Penggugat seluas 3.576 M2(tiga ribu lima ratus tujuh puluh enam dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Sunan Gunung Jati; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Perumahan Permata Sari Regency dan Perumahan Graha Ines 3; - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah ahli waris Ngaiman Admaja; - Sebelah Barat berbatasan denganTanah milik Bujang atau Jl. Irmija adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); 5. Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat IV dan Tergugat V untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam keadaan baik dan kosong; 6. Menghukum Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini; 7. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selebihnya DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp553.500,00 (lima ratus lima puluh tiga ribu limaratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pdt.G/2021/PN Jmb
Statistik6216