- Menyatakan Terdakwa I. ZULNOPERMAN Bin RUMAWI SYAM, Terdakwa II. INDRA FEBBYANSYAH Bin OMAN DURAHMAN, Terdakwa III. OKTO JULFANSYAH PASARIBU Bin K. PASARIBU dan Terdakwa IV. MAKMUR RITONGA Bin EMRI RITONGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta, melakukan meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan?, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. ZULNOPERMAN Bin RUMAWI SYAM, Terdakwa II. INDRA FEBBYANSYAH Bin OMAN DURAHMAN, Terdakwa III. OKTO JULFANSYAH PASARIBU Bin K. PASARIBU dan Terdakwa IV. MAKMUR RITONGA Bin EMRI RITONGA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit truk tangki Mitsubishi Center HDL No. Pol. BH 8756 EU warna biru putih bertuliskan PT. Intim Putra Perkasa.
- BBM solar olahan sebanyak lebih kurang 8.700 liter.
- 1 (satu) buah tangki plastik warna putih kapasitas 1.000 liter.
- 1 (satu) buah mesin pompa warna merah.
- 1 (satu) gulung selang.
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 32/Pid.Sus/2022/PN Jmb |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2022/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Destrado |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yofistian, Hakim Anggota Suwarjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa RISWAN RAMBE Bin KARIM RAMBE. |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus/2022/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus/2022/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus/2022/PN Jmb
Statistik439