- Menyatakan Terdakwa Beni Muharam Bin Afifudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan yang diikutidengan tindak pidana lain?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahunl
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong baju kaos singlet warna putih;
- 1 (satu) potong celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) potong celana dalam warna pink;
- 1 (satu) potong seprai warna merah maron motif kotak bergaris warna merah maroon-biru-abu-abu;
- 1 (satu) buah bantal bersarungkan warna hijau;
- 1 (satu) buah kunci kontrakan merk Iniova warna karat dengan gantungan kotak besi warna hitam;
- 1 (satu) buah dus box handphone warna putih bertuliskan samsung Galaxy A6 + (Plus) color Black, dengan nomor Imei 1 : 356472/09/724499/1 dan nomor Imei 2 : 356473/09/724499/9;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty tahun 2009, Warna putih, Noka : MH328D00B9J9B3702, Nosin : 28D984001, bernopol : A-2814-SQ.
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sepeda motor Yamaha Mio Sporty Tahun 2009 Nopol : A-5738-TK, Warna putih, Noka : MH328D00B9J9B3702, Nosin : 28D984001, An. SITI MARIAM Alamat : KP. TAMBANG AYAM RT.22/12 BANDULU ANYAR CILEGON
- 1 (satu) buah dompet, warna coklat berisikan : Kartu ATM Bank BRI, Kartu ATM Bank BCA dan KTP (Kartu Tanda Penduduk), KIS (Kartu Indonesia Sehat), SIM C (Surat Izin Mengemudi) an. SITI MARIAM
- 1 (satu) buah gantungan yang terdapat kunci kontrakan merk Iniova, warna karat dan kunci kontak sepeda motor Yamaha Mio Sporty Warna Putih
- 1 (satu) buah handphone merk Iphone warna putih dengan casing belakang retak
- 1 (satu) buah jam tangan merk Alexande Chirstie warna silver
- 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg warna hijau
- 1 (satu) buah helm merk GM yang dicat warna hitam
- 2 (dua) buah plat nomor polisi : A-5738-TK
- 1 (satu) potong jaket, warna merah maron
- 1 (satu) potong baju kaos merk five stars warna merah bertuliskan FIFA WORLD CUP BRASIL
- 1 (satu) potong sweater warna merah-hitam bertuliskan BLACKTIPE
- 1 (satu) potong celana panjang jeans merk HYDROGEN, warna hitam
- 1 (satu) potong masker warna hitam bertuliskan nike.
- 1 (satu) buah PYLOX Merk Nippon Paint warna hitam
- 1 (satu) pasang sepatu merk PRO ATT warna hitam;
- 1 (satu) buah tali tambang ukuran kecil panjang + 3 meter warna biru dan orange yang mengikat baju dengan motif bergaris warna hitam-putih, baju kaos warna orange dan baju kaos warna putih
Putusan PN SERANG Nomor 1108/Pid.B/2021/PN Srg |
|
Nomor | 1108/Pid.B/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasmy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Uli Purnama, Mhbr Hakim Anggota Lilik Sugihartono |
Panitera | Panitera Pengganti Fitri Ichtiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Orang Tua/keluarga korban almarhum SITI MARIAM Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1108/Pid.B/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 1108/Pid.B/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1108/Pid.B/2021/PN Srg
Statistik7344