- Menyatakan terdakwa Musmulianto Bin Sanusi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat dengan Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merk SAMPOERNA yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) sachet plastik klip kecil masing-masing berisikan 1 (satu) sachet plastik klip kecil masing-masing berisi kristal bening narkotika golongan 1 jenis sabu, 1 (satu) set alat hisap/bong, 1 (satu) batang pireks kaca, dan 1 (satu) buah korek gas serta 1 (satu) buah Handphone Android Merk Vivo warna biru dengan nomot VIA WhatsApp 085256118996;
- 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA Warna Hitam dengan Nomor Simcard 0852 5577 0648;
Putusan PN JENEPONTO Nomor 134/Pid.Sus/2021/PN Jnp |
|
Nomor | 134/Pid.Sus/2021/PN Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Regina Kacaribu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Taufiq Nur Ardian, Hakim Anggota St Ushbul Aini |
Panitera | Panitera Pengganti: Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti perkara pidana Nomor 133/Pid.Sus/2021/PN Jnp atas nama terdakwa Naso Bin Abd. Haris; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3182 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 134/Pid.Sus/2021/PN Jnp
Statistik561