- MenyatakanTerdakwaDIMAS ADI PUTRA Bin NASRIL OKTAVIANDRItersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama4 (empat) Tahundan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Kantong Plastik warna Hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket ukuran besar Narkotika golongan I Jenis Ganja;
- 1 (satu) Kantong Plastik warna Merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket ukuran besar Narkotika golongan I Jenis Ganja;
- 1 (satu) paket ukuran sedang Narkotika golongan I Jenis Ganja;
- 1 (satu) paket ukuran kecil Narkotika golongan I Jenis Ganja;
- 1 (satu) lintingan Narkotika golongan I Jenis Ganja;
- 1 (satu) unit handphone merkOPPOwarnaHitamdengan Nomor Kartu SIM0822 7944 5463
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warnaPutih TanpaNopol.
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 3/Pid.Sus/2022/PN Spn |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2022/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Prasetya Budi Dharma |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Satya Frida Lestari, Hakim Anggota Pandji Patriosa |
Panitera | Panitera Pengganti: Joefeizel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan: Dikembalikan kepada pemilik yang sah melalui Terdakwa; 6. MembebankankepadaTerdakwamembayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (limaribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh, pada hariSenin,tanggal21 Maret 2022, oleh kami, Eka Prasetya Budi Dharma, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua , Pandji Patriosa, S.H.,M.H , Satya Frida Lestari, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada haridantanggalitu jugaoleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Joefeizel,S.H.,Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh, serta dihadiri olehSuryadi, S.H.,Penuntut Umumdan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya. |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus/2022/PN_Spn.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus/2022/PN_Spn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus/2022/PN Spn
Statistik687