Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Spn |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2021/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wening Indradi, Br Hakim Anggota Rafi Maulana |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendri Dunand |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI -Menerima eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi; DALAM POKOK PERKARA -Menyatakan GugatanParaPenggugatKonvensi/Para Tergugat RekonvensiTidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verkalard); DALAM REKONVENSI -Menyatakan Gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI -Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.020.000,00 (tiga juta dua puluh ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Sungai Penuh, pada hariKamis, tanggal10 Maret 2022, oleh kami, Dedy, S.H, sebagai Hakim Ketua,Rafi Maulana, S.H.,danSatya Frida Lestari, S.H.masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hariRabu, tanggal16 Maret 2022diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggotatersebut, Hendri Dunand, SH., Panitera Pengganti dan kuasaParaPenggugatKonvensi/Para Tergugat Rekonvensiserta Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi dan Para Turut Tergugat |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G/2021/PN_Spn.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G/2021/PN_Spn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pdt.G/2021/PN Spn
Banding : 53/PDT/2022/PT JMB
Statistik699