- Menyatakan Terdakwa I Junus Pandie alias Ivon, Terdakwa II Godlif Bessie alias Got, dan Terdakwa III Isboset Liu alias Isterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja merampas nyawa orang lain secara bersama-sama?sebagaimana dakwaan Primair PenuntutUmum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri Para Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara masing-masing selama13(Tiga Belas) Tahun;
- Menetapkanmasa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanPara Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Baju Kemeja kain lengan pendek motif Batik berwarna merah;
- 1 (satu) Lembar celana pendek kain motif batik berwarna dominan biru;
- 1 (satu) Lembar kain sarung motif;
- 1 (satu) buah topi warna abu-abu;
- 1 (satu) buah tas pinggang;
- 1 (satu) pasang sandal jepit berwarna biru;
- 1 (satu) buah Senter kepala berwarna hitam;
- 1 (satu) buah akar bahar;
- 1 (satu) bilah parang tanpa sarung dengan Panjang kurang Lebih 45 Centimeter;
- 1 (satu) Lembar baju kaos leher bulat warna putih dan pada bagian depan baju terdapat tulisan YOU ARE JUST JEALOUS BECAUSE I AM A NINJA;
- 1 (satu) Lembar baju kaos leher bulat warna putih dan pada bagian depan terdapat Lambang Kuda dan tulisan FERRARI;
- 1 (satu) lembar baju kaos leher bulat warna putih dan pada bagian depan baju terdapat tulisan BEVERLY HILS CALIFORNIA;
- 1 (satu) Lembar celana pendek kain warna putih;
- 1 (satu) Lembar celana pendek Jeans warna putih;
- 1 (satu) Lembar jaket Kain warna Cokelat dan pada belakang jaket terdapat gambar kapal bertuliskan KM. SIRIMAU;
- 1 (satu) Lembar celana Panjang kain warna hitam;
- 1 (satu) buah Gelang Stainlis warna silver;
- 1 (satu) bilah pisau yang ujungnya terdapat tulisan angka 83;
- 1 (satu) Unit handphone Nokia berwarna hitam yang didalamnya terdapat satu buah kartu sim telkomsel Simpati Nomor 6210003825151445000;
- Uang sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu) sebanyak 2 (dua) lembar;
- 1 (satu) Unit sepeda motor Matic merk Yamaha dengan tipe NEW MIO BLUE CORE (SE88), Nomor Polisi DH 4935 KC, Nomor rangka MH3SE8860HJ137425, dan Nomor Mesin E3R2E1501398;
- 1 (satu) Unit handphone Merk Nokia dalam keadaan rusak berwarna merah beserta baterai dan tanpa kartu SIM;
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 49/Pid.B/2021/PN Rno |
|
Nomor | 49/Pid.B/2021/PN Rno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROTE NDAO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dimas Indra Swadana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marlene Fredricka Magdalena, Br Hakim Anggota Mohammad Rizal Al Rasyid |
Panitera | Panitera Pengganti: Melianus Yanto Lankari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada SaksiNaomi Nalle Bessie; dikembalikan kepada Ferdinan Lussi; dikembalikan kepada Afliana Sallu; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.B/2021/PN_Rno.zip
- Download PDF
- 49/Pid.B/2021/PN_Rno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.B/2021/PN Rno
Statistik8524