- Menyatakan terdakwa TRI NANDITO alias DITO BIN RAZUKNI bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam Keluarga? sebagaimana Pasal 367 Ayat (2) KUHP dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1(tahun) dan 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Kotak LED TV Merek Panasonic ukuran 43 Inci, Model No : TH ? 43G302G.
- 1 (Satu) Unit LED TV Warna Hitam Merek Panasonic ukuran 43 Inci, Model No : TH ? 43G302G dengan Serial No : TH ? 43G302G1910010768
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 4/Pid.B/2022/PN Spn |
|
Nomor | 4/Pid.B/2022/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Prasetya Budi Dharma |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Taufiq, Hakim Anggota Pandji Patriosa |
Panitera | Panitera Pengganti Neva Wilvia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu SAKSI REKI PERMANA dan SAKSI IRPALMI 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (Tiga Ribu Rupiah) Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh, pada hari Jum?at, tanggal 18 Februari 2022 oleh kami, Eka Prasetya Budi Dharma, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua , Pandji Patriosa, S.H.,M.H , Muhammad Taufiq, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Neva Wilvia, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh, serta dihadiri oleh Suryadi, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri; |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.B/2022/PN_Spn.zip
- Download PDF
- 4/Pid.B/2022/PN_Spn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.B/2022/PN Spn
Statistik7312