Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 27/Pdt.G/2021/PN Spn |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2021/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Satya Frida Lestari, Hakim Anggota Pandji Patriosa |
Panitera | Panitera Pengganti: Umardani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Memperhatikan Rbg (Rechteglement voor de Buitengewesten), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; MENGADILI: I.DALAM KONVENSI: 1.DALAM EKSEPSI : -Menolak Eksepsi Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; 2.DALAM POKOK PERKARA : 1.Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Para Penggugat II Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian; 2.Menyatakan bahwa Para Penggugat II adalah sebagian ahli waris dari almh. Murni ; 3.Menyatakan bahwa tanah sawah objek perkara I sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No : 159 tanggal 19 Februari 2016, Surat Ukur Nomor : 53 / Siulak Panjang / 2015 tanggal 16 ? 12 ? 2015 dengan luas 13.330 M2 dan tanah sawah objek perkara II sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No : 160 tanggal 02 Maret 2016, Surat Ukur Nomor : 54 / Siulak Panjang / 2015 tanggal 16 ? 12 ? 2015 dengan luas 4.972 M2 tersebut adalah hak milik Penggugat I (Murlisni Qadir) dan almh. Murni (ibu Para Penggugat II) ; 4.Menyatakan Para Penggugat II selaku sebagian ahli waris dari almh. Murni adalah berhak atas tanah sawah objek perkara I dan tanah sawah objek perkara II tersebut ; 5.Menyatakan bahwa Para Tergugat tidak berhak atas tanah sawah objek perkara I dan tanah sawah objek perkara II tersebut ; 6.Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menyerobot, menguasai dan mematok tanah sawah objek perkara I dan tanah sawah objek perkara II yang tanpa setahu dan tanpa seizin dari Penggugat I dan Para Penggugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; 7.Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah sawah objek perkara I dan tanah sawah objek perkara II tersebut kepada Penggugat I dan Para Penggugat II dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun, jika ingkar dengan bantuan alat keamanan Negara ; 8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) sehari kepada Penggugat I dan Para Penggugat II, setiap hari mereka lalai melaksanakan isi putusan ini, sejak putusan berkekuatan hukum tetap ; 9.Menolak gugatan Penggugat I dan Para Pengguat II Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk selebihnya; II.DALAM REKONVENSI : -Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensidinyatakan ditolak; III.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : -Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 4.254.000,00(empat juta lima ratus empat puluh ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidangpermusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh, pada hari Kamis tanggal 3 Februari 2022oleh kami, DEDY, S.H, sebagai Hakim Ketua , PANDJI PATRIOSA, S.H.,M.H dan SATYA FRIDA LESTARI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota,, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungai PenuhNomor 27/Pdt.G/2021/PN Spntanggal 22 November 2021, putusan tersebut pada hariRabu tanggal 9 Februari 2022diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Umardani,Panitera Pengganti dan kuasa PenggugatI dan Para Penggugat II Konvensi/Tergugat Rekonvensidan Kuasa Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi. |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2021/PN Spn
Statistik811