-
DALAM KONPENSI
- Mengabulkan Permohonan Pemohon sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (Rudi Junaidi bin H. Syamsul Bahri) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Diah Fittaloka binti Arjuna) di depan sidang Pengadilan Agama Dumai;
- Menetapkan anak yang bernama :
- Raysha Camila Anandita binti Rudi Junaidi, Perempuan, lahir di Dumai, tanggal 24 April 2008;
- Fernanda Yazij Adinata bin Rudi Junaidi, laki-laki, lahir di Dumai, tanggal 10 Juni 2010;
- Muhammad Aqeel Bahari bin Rudi Junaidi, laki-laki, lahir di Dumai, tanggal 10 Juni 2010;
-
Berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan (hadhanah) Pemohon (Rudi Junaidi bin H. Syamsul Bahri) ;
- Menolak petitum angka 4 dalam permohonan Pemohon Konpensi .
-
DALAM REKONPENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat rekonpensi/Pemohon konpensi untuk membayar kepada Penggugat rekonpensi/Termohon konpensi akibat cerai berupa :
- Nafkah iddah sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
- Maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
- Mut?ah (kenang-kenangan) berupa uang sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat rekonpensi/Pemohon konpensi untuk membayar seluruh akibat perceraian dalam diktum angka 2 diatas, dan diserahkan Tergugat rekonpensi/Pemohon konpensi kepada Penggugat rekonpensi/Termohon konpensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan Tergugat rekonpensi/Pemohon konpensi di depan sidang Pengadilan Agama Dumai;
- Menolak petitum angka 3 dan angka 4 dalam gugatan rekonpensi Penggugat;
-
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PA DUMAI Nomor 141/Pdt.G/2022/PA.Dum |
|
Nomor | 141/Pdt.G/2022/PA.Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Khoiriyah Roihan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Khoiriyah Roihan |
Panitera | Panitera Pengganti M. Afrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pdt.G/2022/PA.Dum
Statistik191