- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Sebelah Utara : Tanah milik PEGGUGAT dan TERGUGAT yang masih atas nama AKOEWAN;
- Sebelah Timur : Tanah milik PEGGUGAT dan TERGUGAT yang masih atas nama AKOEWAN/ Saluran Air;
- Sebelah Selatan : Jalan Desa;
- Sebelah Utara : Tanah Milik Robi;
- Sebelah Timur : Tanah milik PEGGUGAT dan TERGUGAT yang masih atas nama AKOEWAN/ Saluran Air;
- Sebelah Selatan : Tanah milik PEGGUGAT dan TERGUGAT yang masih atas nama Sabar Sumarto;
- Sebelah Barat : Tanah Milik Narto;
- Sebelah Utara : Jalan Desa;
- Sebelah Timur : Jalan Kabupaten;
- Sebelah Selatan : Rumah milik Wanto;
- Sebelah Barat : Rumah milik Luluk Ilmiah;
Putusan PA BANGIL Nomor 1942/Pdt.G/2021/PA.Bgl |
|
Nomor | 1942/Pdt.G/2021/PA.Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Masitah, M.hes. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Alvia Agustina Rahma, Br Hakim Anggota Firman Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti:siti Ulfah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa : 2.1. Sebidang Tanah Sawah seluas kurang lebih 1.520 M2, yang diatasnya dibangun rumah milik Penggugat, terletak di Dusun Junggo, Desa Sukolelo RT. 04 RW. 04 Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan, dengan batas-batas : 2.2. Sebidang Tanah Sawah seluas kurang lebih 1000 M2, yang terletak di Dusun Junggo, Desa Sukolelo RT. 04 RW. 04 Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan, dengan batas-batas : 2.3. Tanah pekarangan seluas kurang lebih 369 M2, yang diatasnya dibangun rukoh milik Tergugat, terletak di Dusun Junggo, Desa Sukolelo RT. 02/ RW. 04 Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan, dengan batas-batas : 3. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapatkan (setengah) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum nomor 2 diatas ; 4. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama pada diktum angka 2.2. dan 2.3. diatas, (setengah) bagian untuk Penggugat, dan (setengah) bagian untuk Tergugat, dan apabila tidak dapat dibagi secara in natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dan hasilnya (setengah) bagian menjadi bagian Tergugat, dan (setengah) bagian diserahkan kepada Penggugat ; 5. Menghukum Penggugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama pada diktum angka 2.1 diatas, (setengah) bagian untuk Penggugat, dan (setengah) bagian untuk Tergugat, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dan hasilnya (setengah) bagian menjadi bagian Penggugat, dan (setengah) bagian diserahkan kepada Tergugat ; 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Marital/Sita Jaminan atas harta bersama pada diktum nomor 2 tersebut di atas; 7. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga Sita Jaminan atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah, seluas kurang lebih 159 M2, yang terletak di Dusun Junggo, Desa Sukolelo RT. 01 RW. 04 Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan, dengan batas-batas : Sebelah Utara: Rumah milik Khatijah, Sebelah Timur : Rumah milik Subroso, Sebelah Selatan : Jalan Raya Kabupaten, dan Sebelah Barat: Rumah milik Warsianu; 8. Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Bangil untuk mengangkat Sita Jaminan atas tanah pekarangan pada diktum nomor 7 di atas; 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 10. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.8.830.000,- (delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1942/Pdt.G/2021/PA.Bgl
Banding : 204/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik501