- Menolak Eksepsi Para Tergugat Konvensi dan Turut Tergugat III;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sebidang Tanah Kebun sawit seluas 4 (empat) Hektar yang terletak di daerah Blang Dalam di Desa Blang Dalam Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya dengan batas-batas sebagai berikut
- Utara berbatas dengan Kebun Jasman
- Selatan berbatas dengan Kebun Saiful
- Barat, berbatas dengan Sungai/Krueng Keukeuh
- Timur berbatas dengan Paret / M.Yusuf
- Menyatakan sah dan berharga Kwitansi Pembayaran Tanah 3 (tiga) Hektar antara Husnizam dengan Muslyadi tanggal 7 Maret 2010, Akta Jual Beli Nomor 05/2018 antara Musliadi dengan Husnizam yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Drs. Al Haris, tanggal 5 Januari 2018 mengenai jual beli tanah seluas kurang lebih 30.000 m2 (tiga puluh ribu meter persegi) dan Sertifikat Hak Milik Nomor 231 atas nama Pemegang Hak Penggugat Konvensi;
- Menyatakan Sertifikat hak milik atas nama Umi Salamah (Tergugat II Konvensi) No. 853/2020 adalah tidak mengikat dan tidak berkekuatan Hukum;
- Menyatakan jual beli terhadap objek Tanah kebun Terperkara antara M.Ali (Tergugat III Konvensi) sebagai Pembeli dan Samsudin Alias Abu Cincun (Tergugat IV Konvensi) sebagai penjual adalah cacat Hukum dan tidak berkekuatan Hukum;
- Menyatakan Cacat Hukum dan tidak berkekuatan Hukum serta tidak berharga segala Surat yang dimiliki oleh Para Tergugat Konvensi yang menyangkut Tanah objek Sengketa;
- Menyatakan tindakan Para Tergugat Konvensi menguasai dan mengerjakan obyek sengketa adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad);
- Menghukum Para Tergugat Konvensi serta orang yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan Tanah objek Sengketa dan tanaman sawit kepada Penggugat Konvensi dalam keadaan baik dan bebas anggunan;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.604.000,00 (tiga juta enam ratus empat ribu rupiah);
Putusan PN Blangpidie Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Bpd |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2021/PN Bpd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Blangpidie |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sakirin, Br Hakim Anggota Muhammad Sutan Arfaiz Ritonga |
Panitera | Panitera Pengganti Saidun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: adalah milik sah Pengugugat Konvensi; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2021/PN_Bpd.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2021/PN_Bpd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2021/PN Bpd
Statistik7625