- Menyatakan Terdakwa Andy Rusiyanto Bin Abdul Azis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Penipuan sebagaimana dalam dakwan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Andy Rusiyanto Bin Abdul Azis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar slip transfer Bank BRI senilai Rp. 450.000.000,-(empat ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 24 Agustus 2016 dari rekening BRI An. SUHAINI 6121-01-003173-53-1 kepada rekening BRI An. Hely Rintowati S.Pd 6121-01-006859-53-4;
- 1 (satu) lembar kwitansi PT. AKIDHA No. 00430 atas pembayaran uang senilai Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) tertanggal 02 Februari 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi PT. AKIDHA No. 00436 atas pembayaran uang senilai Rp. 80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) tertanggal 30 Maret 2017;
- 1 (satu) bendel AKTA surat pernyataan bersama Nomor : 78, tertanggal 13 September 2016 yang diterbitkan kantor notaris MUHAMMAD MA?MUN;
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI An. Suhaini dengan nomor rekening 6121-01-003173-53-1, bulan Agustus 2016;
- 2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI An. Hely Rintowati dengan nomor rekening 6121-01-006859-53-4, bulan Agustus 2016;
- 2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI An. Hely Rintowati dengan nomor rekening 6121-01-006859-53-4, bulan September 2016;
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI An. Hely Rintowati dengan nomor rekening 6121-01-006859-53-4, bulan Oktober 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari saudari HELI RINTOWATI kepada saudara ANDY R untuk 3 (tiga) jamaah umroh senilai Rp. 450.000.000,-(empat ratus lima puluh juta rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 2/Pid.B/2022/PN Byw |
|
Nomor | 2/Pid.B/2022/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Pancara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gede Purnadita, Hakim Anggota Firlando |
Panitera | Panitera Pengganti: Dony Handono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dipergunakan dalam perkara An. Terdakwa Heli Rintowati; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan