- Menyatakan Anak DIN Bin SNRO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Mati?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak DIN Bin SNRO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo Kabupaten Pirwerejo yang beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 36 A Kutoarjo, Kabupaten Purwerejo Provinsi Jawa Tengah ;
- Memerintahkan Anak DIN Bin SNRO mengikuti Program pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo Kabupaten Pirwerejo yang beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 36 A Kutoarjo, Kabupaten Purwerejo Provinsi Jawa Tengah
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Anak DIN Bin SNRO tetap ditahan ;
- Memerintahkan Anak DIN Bin SNRO Untuk dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Brebes Kelas II B ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo Kabupaten Pirwerejo yang beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 36 A Kutoarjo, Kabupaten Purwerejo Provinsi Jawa Tengah
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Potong Kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan QUEENBEER ;
- 1 (satu) Potong Celana pendek warna hitam ;
- 1 (satu) Potong Hoodie warna putih bernoda darah ;
- 1 (satu) potong Kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan AOETKHAEND bernoda darah ;
- 1 (satu) Potong celana Jeans tiga perempat warna hitam ;
- 1 (satu) Bila Celurit warna silver bergagang kayu
- Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN BREBES Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bbs |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rini Kartika |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rini Kartika |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutriono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus-Anak/2022/PN_Bbs.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus-Anak/2022/PN_Bbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bbs
Statistik406