- Menyatakan Terdakwa Vicky Djuanda alias Vicky bin Sulma Nur Khairi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat melakukan tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua Penuntut Umum dan ?permufakatan jahat melakukan melakukan tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 26 (dua puluh enam) paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip warna putih bening;
- 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis ganja dibungkus plastik klip warna putih bening;
- 3 (tiga) pak plastik klip warna putih bening;
- 1 (satu) buah tabung merek USB Charge warna hijau;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
- 4 (empat) lembar plastik klip warna putih bening;
- 1 (satu) buah sendok pipet terbuat dari plastik;
- 1 (satu) lembar plastik asoi merek rotte warna putih;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam motif micky mouse;
- 1 (satu) unit telepon seluler merek realme warna hijau dengan simcard 1 nomor 082213148867 dan simcard 2 nomor 082276265263
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 51/Pid.Sus/2022/PN Prp |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2022/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jatmiko Pujo Raharjo, Br Hakim Anggota Nurlaili Wulan Rahmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Aryananda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.Sus/2022/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 51/Pid.Sus/2022/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus/2022/PN Prp
Statistik148