- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Rasito bin Sukarjo) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Risma Rahmawati binti Rusdi Mugi Ruswandi) di depan sidang Pengadilan Agama Purbalingga;
- Menetapkan anak Pemohon dan Termohon yang bernama Olifah Saputri (usia 7 tahun) dan Raya Dwi Saputri (usia 3 tahun) berada dalam pengasuhan/ hak hadhonah Termohon, dengan memberikan akses kepada Pemohon sebagai ayah kandung untuk dapat bertemu, mengajak dan/atau memberikan kasih sayang kepada anak-anak tersebut;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi untuk sebagian ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi yang harus dibayarkan secara langsung dan tunai sebelum ikrar talak dilaksanakan berupa :
- Nafkah untuk dua orang anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi yang bernama Olifah Saputri (usia 7 tahun) dan Raya Dwi Saputri (usia 3 tahun) sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (berusia 21 tahun);
- Nafkah madliyyah/lampau sejumlah Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah iddah sejumlah Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah beruapa uang sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ;
- Menolak gugatan rekonvensi untuk sebagian ;
Putusan PA PURBALINGGA Nomor 147/Pdt.G/2022/PA.Pbg |
|
Nomor | 147/Pdt.G/2022/PA.Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. M. Mursyid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Baridun, Br Hakim Anggota Dahsi Oktoriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusran Idehamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp.370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pdt.G/2022/PA.Pbg
Statistik1512