Putusan MS PROP NAD Nomor 22/Pdt.G/2022/MS.Aceh |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2022/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Anshary M.k. |
Hakim Anggota | H. Efrizal, M.hdra. Hj. Lelita Dewi |
Panitera | Mawardi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIMenerima permohonan banding Pembanding;Membatalkan putusan Mahkamah Syar?iyah Idi Nomor 434/Pdt.G/2021 /MS.Idi tanggal 30 Desember 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Jumadil Awwal 1443 Hijriyah; MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISIMenyatakan gugatan provisi dinyatakan tidak dapat diterima; DALAM KONVENSIMengabulkan permohonan Pemohon.Memberi izin kepada Pemohon (dr Herlan bin Abbas) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (dr. Novita Sari binti Abdul Djalil Hasyim) di depan sidang Mahkamah Syar'iyah Idi, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap DALAM REKONVENSIMengabulkan gugatan Penggugat (dr. Novita Sari binti Abdul Djalil Hasyim) sebagian.Menetapkan:Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama : Faiza Ramadhani, lahir tanggal 07 November 2003;- Yafi Hidayatullah, lahir 03 Agustus 2005;- Faris Fadhillah, lahir tanggal 20 April 2007; Menetap Penggugat sebagai pemegang hak hadhanah terhadap anak, masing-masing bernama:Faiza Ramadhani, lahir tanggal 07 November 2003; Yafi Hidayatullah, lahir 03 Agustus 2005; Faris Fadhillah, lahir tanggal 20 April 2007; dengan kewajiban kepada Penggugat memberikan hak akses kepada Tergugat (dr Herlan bin Abbas) untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;Menetapkan Nafkah 3 (tiga) orang anak sebagaimana tersebut pada angka 2.1. amar putusan di atas dengan rincian sebagai berikut:Faiza Ramadhani, sejumlah Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan;Yafi Hidayatullah, sejumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan;Faris Fadhillah, sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan;diluar biaya pendidikan dan biaya kesehatan sampai anak tersebut dewasa dengan penambahan 10 % (sepuluh persen) dari jumlah uang tersebut setiap tahun berikutnya;Menetapkan Nafkah madhiyah Tergugat kepada Penggugat sejumlah : Rp 51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah);Mut'ah berupa emas sebanyak 20 (dua puluh) mayam;Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat nafkah anak sebagaimana tersebut pada angka 2.2. amar putusan di atas;Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah madhiyah kepada Penggugat sebagaimana tersebut pada angka 2.3. amar putusan di atas;Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat berupa mut'ah dan nafkah iddah sebagaimana tersebut pada angka 2.5. dan 2.6. amar putusan di atas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan Tergugat;Menolak gugatan untuk selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 450.000,00 ( empat ratus lima puluh ribu rupiah);- Menghukum Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2022/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2022/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/Pdt.G/2022/MS.Aceh
Statistik6027