Putusan PA BANGKALAN Nomor 988/Pdt.G/2021/PA.Bkl |
|
Nomor | 988/Pdt.G/2021/PA.Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Farihin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ainurrofiq Zabr Hakim Anggota Dra. Hj. Nurul Hidayati |
Panitera | Panitera Pengganti Akbar Budiman Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Nur Rahmat Hidayatullah bin Moh. Jufri) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Topany Marthasari binti Eman Sulaeman) di depan sidang Pengadilan Agama Bangkalan; Dalam Rekonpensi 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan Penggugat (Topany Marthasari binti Eman Sulaeman) sebagai pemegang hak hadlonah terhadap anaknya yang bernama Ghazzal Khairullah Sulaiman, Laki-laki, Lahir Bangkalan, 18 Juni 2021, dalam asuhan Penggugat sampai anak tersebut berumur 12 tahun ?; 3. Menghukum Tergugat (Nur Rahmat Hidayatullah bin Moh. Jufri) untuk memberikan nafkah anak dalam asuhan Penggugat bernama Ghazzal Khairullah Sulaiman, Laki-laki, Lahir Bangkalan, 18 Juni 2021, minimal sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan kepada Penggugat (Topany Marthasari binti Eman Sulaeman), di luar biaya-biaya pendidikan dan kesehatan dengan pertambahan/kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahun, sejak putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap sampai anak tersebut dewasa/berusia 21 tahun; 4. Menghukum Tergugat (Nur Rahmat Hidayatullah bin Moh. Jufri) untuk memberikan kepada Penggugat (Topany Marthasari binti Eman Sulaeman) berupa uang : 4.1. Nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 4.2.Mut?ah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), Beban-beban tersebut dalam diktum poin 4.1 dan 4.2 di atas dibayarkan sesaat sebelum dijatuhkan ikrar talak di depan persidangan; 5. Menghukum Tergugat (Nur Rahmat Hidayatullah bin Moh. Jufri) untuk membayar kepada Penggugat (Topany Marthasari binti Eman Sulaeman) : 5.1. Nafkah Anak tersebut dalam diktum poin 3 di atas untuk bulan pertama sebesar Rp1.500.000,00 dibayarkan sesaat sebelum dijatuhkan Ikrar Talak di depan sidang Pengadilan Agama Bangkalan; 6. Menolak gugatan Penggugat dalam peitum poin 4 tentang Penyerahan Kedua Anak kepada Penggugat; 7. Menolak gugatan Penggugat dalam peitum poin 6 tentang Permohonan Menahan Akta cerai; Dalam Konpensi dan Rekonpensi - Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima riburupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 988/Pdt.G/2021/PA.Bkl
Statistik169