- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 131.714.194,- (seratus tiga puluh satu juta tujuh ratus empat belas ribu seratus sembilan puluh empat rupiah) dan apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat secara sukarela kepada Penggugat, maka menyatakan bahwa obyek agunan berupa : sebidang tanah berikut segala sesuatu yang terdapat diatasnya seluas 394 M2 dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 348 yang terletak di Kel. Merdeka, Kec. Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara atas nama Kaman Gampar Saragih (Suami Tergugat) , dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara Berbatasan Dengan : Tanah Negara
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 1/Pdt.G.S/2022/PN Pms |
|
Nomor | 1/Pdt.G.S/2022/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Katharina Melati Siagian |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Katharina Melati Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Mainizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Sebelah Selatan Berbatasan Dengan : Tanah Negara Sebelah Timur Berbatasan Dengan : Jalan Renville Sebelah Barat Berbatasan Dengan : Gang Pelopor yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan sebagai pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat, kemudian bila terdapat sisa hasil lelang akan dikembalikan kepada Tergugat ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G.S/2022/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G.S/2022/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G.S/2022/PN Pms
Statistik277