- Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum ADDENDUM Perjanjian Kredit Nomor 05/ADD/KRD/CPR-UNG/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020 yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari surat Perjanjian Kredit sebelumnya yaitu Perjanjian Kredit Nomor 63/SPK/NC/IX/2019 tanggal 12 September 2019;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Sertipikat Hak Tanggungan peringkat pertama nomor 6414/2019 yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang;
- Menetapkan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajibanya sesuai ADDENDUM Perjanjian Kredit Nomor 05/ADD/KRD/CPR-UNG/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020 yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari surat Perjanjian Kredit sebelumnya yaitu Perjanjian Kredit Nomor 63/SPK/NC/IX/2019 tanggal 12 September 2019;
- Menyatakan sisa hutang TERGUGAT beserta bunga sejumlah Rp. 68,350,000,- (enam puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian :Baki Debet = Rp. 59,450,000,Tunggakan Bunga = Rp. 8,900,000,-+Jumlah = Rp. 68,350,000,-
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar atau melunasi hutang TERGUGAT sebesar Rp.68,350,000,- (enam puluh delpan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah atas Sertipikat Hak Milik SHM No. 00975, Luas : 1285 M2 yang terletak di Sepakung Banyubiru, atas nama SAIFUDIN (TERGUGAT I) dan secara sukarela dalam keadaan kosong secara langsung seketika dan terjadi pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika TERGUGAT tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar atau pelunasan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 68,350,000,- (enam puluh delpan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 795.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 3/Pdt.G.S/2022/PN Unr |
|
Nomor | 3/Pdt.G.S/2022/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dharma Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dharma Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Nooraida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G.S/2022/PN_Unr.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G.S/2022/PN_Unr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G.S/2022/PN Unr
Statistik114