- Menyatakan Terdakwa SITI FARIDA Binti KH. MUHAMMAD MANSYUR telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akte otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud untuk memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SITI FARIDA Binti KH. MUHAMMAD MANSYUR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel asli Berita Acara Keputusan Pendiri Yayasan Islamic Centre Sudirman di bawah naungan GUPPI (Gabungan Usaha Perbaikan Pendidikan Islam) berkedudukan di Ambarawa, Kabupaten Semarang, tertanggal 16 Mei 2018 bermeterai 6000 yang ditandatangani oleh Mohammad Amin Syamsuri, B.A selaku pendiri Yayasan Islamic Centre Sudirman;
- 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa dari Tuan Mohammad Amin Syamsuri, B.A selaku pendiri Yayasan Islamic Centre Sudirman kepada Hj. Siti Farida, S.H., M.H., untuk menghadiri rapat Dewan Pendiri Yayasan Islamic Centre Sudirman di bawah naungan GUPPI (Gabungan Usaha Perbaikan Pendidikan Islam) berkedudukan di Ambarawa, Kabupaten Semarang, tertanggal 04 Mei 2018 bermeterai 6000 yang ditandatangani oleh Mohammad Amin Syamsuri, B.A dan Hj. Siti Farida, S.H., M.H;
- 1 (satu) bendel asli salinan Akta Nomor 06 perihal Pernyataan Keputusan Pendiri Yayasan Islamic Centre Sudirman dibawah naungan GUPPI-DI Ambarawa, yang diterbitkan oleh Notaris Taufan Fajar Riyanto, S.H., M.Kn, tanggal 06 Juni 2018;
- 1 (satu) bendel Akte Salinan Nomor 10 tentang Yayasan Islamic Centre Sudirman tempat kedudukan Ambarawa, tanggal 12 Maret 1980 yang diterbitkan oleh Ny. E.L. Matu selaku Notaris yang beralamat di Jalan Gadean Lor Nomor 10, Salatiga, Jawa Tengah;
- 1 (satu) lembar surat asli Yayasan Islamic Centre Sudirman GUPPI Ambarawa dengan Nomor: 2304/ICS-A/XII/2007, Perihal Undangan Penandatanganan Akta Yayasan, tanggal 5 Desember 2007;
- 1 (satu) lembar surat asli Daftar Hadir Rapat Yayasan Islamic Centre Sudirman GUPPI Ambarawa,yang dilaksanakan hari Jumat, tanggal 5 Desember 2007, ditandatangani pada tanggal 7 Desember 2007;
- 1 (satu) lembar surat asli daftar hadir pertemuan peresmian pengurus yayasan Yayasan Islamic Centre Sudirman GUPPI Ambarawa yang dilaksanakan hari Sabtu, tanggal 19 Juli 2008;
- 1 (satu) lembar surat asli Kata Pengukuhan yang dibuat oleh Drs. KH. Harun Rosyidi, ditandatangani di Ambarawa tanggal 19 Juli 2008;
- 1 (satu) lembar surat asli Yayasan Pusat Pendidikan Islam Sudirman (YAPPIS) dengan Nomor 241/YAPPIS/VI/2011, tanggal 1 Juni 2011;
- 1 (satu) lembar surat asli Yayasan Pusat Pendidikan Islam Sudirman (YAPPIS) dengan Nomor 243/YAPPIS/VI/2011, tanggal 4 Juni 2011;
- 1 (satu) lembar surat asli Tanda terima profile Yayasan Pusat Pendidikan Islam Sudirman (YAPPIS), tanggal 13 Juni 2011;
- 1 (satu) lembar surat asli tanda terima Yayasan Pusat Pendidikan Islam Sudirman (YAPPIS), tanggal 1 Juni 2011;
- 1 (satu) lembar surat asli bukti penerimaan surat yang diterima oleh kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak), tanggal 06 Juni 2011;
- 1 (satu) lembar surat Tugas asli Yayasan Pusat Pendidikan Islam Sudirman (YAPPIS) dengan Nomor 567/YAPPIS/II/2013, tanggal 18 Februari 2013;
- 1 (satu) lembar surat asli bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan dan dokumen kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak, tanggal 24 Agustus 2011;
- 1 (satu) lembar surat asli kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak), tanggal 13 September 2011;
- 1 (satu) lembar surat asli daftar buku, catatan, dokumen yang wajib dipinjamkan dalam rangka pemeriksaan kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak, tanggal 13 September 2011;
- 1 (satu) lembar surat asli kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Pratama Salatiga Nomor: PEMB-00212/WPJ.10/KP/0705/RIK.SIS/2011, tanggal 24 Agustus 2011;
- 1 (satu) lembar surat perintah pemeriksaan asli kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Pratama Salatiga, tanggal 24 Agustus 2011;
- 1 (satu) lembar surat asli Yayasan Pusat Pendidikan Islam Sudirman (YAPPIS), dengan Nomor 115/A/XI/2009, tanggal 5 Nopember 2009;
- 1 (satu) lembar surat asli Yayasan Pusat Pendidikan Islam Sudirman (YAPPIS), dengan Nomor: 65/YAPPIS/XII/08, tanggal 30 Desember 2008;
- 2 (dua) lembar surat asli Yayasan Pusat Pendidikan Islam Sudirman (YAPPIS), dengan Nomor: 65/YAPPIS/XII/08, perihal pemberitahuan kepada kepala SMP Islam Sudirman Bruno dan susunan kepengurusan baru tanggal 30 Desember 2008;
- 1 (satu) lembar surat asli Yayasan Pusat Pendidikan Islam Sudirman (YAPPIS), dengan Nomor: 77/YAPPIS/XII/08, perihal Silaturahmi dan Konsultasi tanggal 30 Desember 2008;
- 1 (satu) lembar surat asli Yayasan Pusat Pendidikan Islam Sudirman (YAPPIS), dengan Nomor: 58/YAPPIS/XII/09, perihal Silaturahmi dan Konsultasi tanggal 5 Januari 2009;
- 1 (satu) lembar surat asli Yayasan Pusat Pendidikan Islam Sudirman (YAPPIS), dengan Nomor: 59/YAPPIS/I/09, perihal Silaturahmi dan Konsultasi tanggal 12 Januari 2009;
- 1 (satu) lembar surat asli Yayasan Pusat Pendidikan Islam Sudirman (YAPPIS), dengan Nomor: 61/YAPPIS/I/09, perihal Silaturahmi dan Konsultasi tanggal 26 Januari 2009;
- 1 (satu) lembar surat asli Yayasan Pusat Pendidikan Islam Sudirman (YAPPIS), dengan Nomor: 62/YAPPIS/II/09, perihal Silaturahmi dan Konsultasi tanggal 02 Februari 2009;
- 1 (satu) lembar surat asli Yayasan Pusat Pendidikan Islam Sudirman (YAPPIS), dengan Nomor: 63/YAPPIS/II/09, perihal Silaturahmi dan Konsultasi tanggal 09 Februari 2009;
- 1 (satu) lembar surat asli Yayasan Pusat Pendidikan Islam Sudirman (YAPPIS), dengan Nomor: 64/YAPPIS/II/09, perihal Silaturahmi dan Konsultasi tanggal 16 Februari 2009;
- 1 (satu) lembar surat asli Yayasan Pusat Pendidikan Islam Sudirman SMP Islam Sudirman Ampel, dengan Nomor: 24/E.2/SMP.IS/V/2009, tanggal 12 Mei 2009;
- 1 (satu) lembar piagam asli Yayasan Pusat Pendidikan Islam Sudirman (YAPPIS) untuk SMK Islam Sudirman Andong, tanggal 02 Mei 2008;
- 1 (satu) lembar piagam asli Yayasan Pusat Pendidikan Islam Sudirman (YAPPIS) untuk Piagam Madrasah Sudirman dengan nama Madrasah MI Dadapayam 02 Suruh, tanggal 02 Mei 2008;
- 1 (satu) lembar piagam asli Yayasan Pusat Pendidikan Islam Sudirman (YAPPIS) untuk Piagam Madrasah Sudirman dengan nama Madrasah MI Dadapayam 01 Suruh, tanggal 02 Mei 2008;
- 1 (satu) lembar piagam asli Yayasan Pusat Pendidikan Islam Sudirman (YAPPIS) untuk SMK Islam Sudirman Kajoran, tanggal 02 Mei 2008;
- 1 (satu) lembar piagam asli Yayasan Pusat Pendidikan Islam Sudirman (YAPPIS) untuk SMK Islam Sudirman Kaloran, tanggal 02 Mei 2008;
- 1 (satu) lembar piagam asli Yayasan Pusat Pendidikan Islam Sudirman (YAPPIS) untuk SMK Islam Sudirman Ampel, tanggal 02 Mei 2008;
- 1 (satu) bendel Akte salinan Nomor 02 tentang pendirian Yayasan pusat pendidikan Islam Sudirman Ambarawa, yang diterbitkan oleh Harta Pramono, S.H., selaku Notaris yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 98 Ungaran, Semarang, Jawa Tengah tanggal 12 Februari 2008;
- 1 (satu) lembar asli pengesahan Yayasan Pusat Pendidikan Islam Sudirman (YAPPIS) Ambarawa oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, tanggal 21 April 2008;
- 1 (satu) bendel Akte Salinan Nomor 06 tentang perubahan Yayasan Pusat Pendidikan Islam Sudirman, Ambarawa, yang diterbitkan oleh Otto Hari Tri Sapta Adji, S.H., selaku Notaris yang beralamat di Jalann. Jend. Sudirman Nomor 96 Ambarawa, Jawa Tengah tanggal 20 Agustus 2015;
- 1 (satu) lembar asli pengesahan Yayasan Pusat Pendidikan Islam Sudirman (YAPPIS) Ambarawa oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, tanggal 26 Desember 2015;
- 1 (satu) bendel Akte Salinan Nomor 10 tentang Akta Keputusan Rapat Yayasan Pusat Pendidikan Islam Sudirman Ambarawa (YAPPIS) Tn. H. Mohamad Amien S, B.A., yang diterbitkan oleh AS.H. Arinnuha, S.H., M.Kn selaku Notaris yang beralamat di Jalan Raya Salatiga-Solo KM.6 Kabupaten Semarang, Jawa Tengah tanggal 13 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar asli Pengesahan Yayasan Pusat Pendidikan Islam Sudirman (YAPPIS) Ambarawa oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, tanggal 10 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar asli pengunduran diri Hj. Siti Farida, S.H., M.H., dari kepengurusan Yayasan Pusat Pendidikan Islam Sudirman, Ambarawa (YAPPIS), tanggal 14 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar asli pengunduran diri Drs. H. Amir Mahmud, MM, M.Pd.I dari kepengurusan Yayasan Pusat Pendidikan Islam Sudirman Ambarawa (YAPPIS), tanggal 14 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar asli pengunduran diri Muhammad Arif Rakhman, S.E., M.E. dari kepengurusan Yayasan Pusat Pendidikan Islam Sudirman Ambarawa (YAPPIS), tanggal 14 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar asli pengunduran diri H. Rowiyan Robby, S.H., dari kepengurusan Yayasan Pusat Pendidikan Islam Sudirman Ambarawa (YAPPIS), tanggal 14 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembelian Tanah dengan Nomor: 015/I.C/VII/78, tanggal 22 Juli 1978;
- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Semarang, tanggal 14 Agustus 1978;
- 1 (satu) lembar asli surat pernyataan dan pemberian kuasa, tanggal 16 Agustus 1978;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Yayasan Islamic Centre Sudirman GUPPI Ambarawa, tanggal 20 Maret 1990;
- 1 (satu) lembar asli surat bukti tanda terima surat-surat/ dokumen Bank Bumi Daya, tanggal 2 Juli 1991;
- 1 (satu) bendel Laporan Hasil Pemeriksaan Komplek Pendidikan Islamic Centre GUPPI Ambarawa Tahun Anggaran 1977/1978 dengan Nomor: LAP-836/WPK.04/1978, Tanggal 26 September 1978 yang diterbitkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara;
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Tim Formatur Kepengurusan Yayasan Islamic Centre Sudirman GUPPI Ambarawa tentang Susunan Pengurus Yayasan Islamic Centre Sudirman GUPPI Ambarawa, tanggal 21 Maret 2006;
- 2 (dua) lembar surat visi misi dan tujuan Yayasan Islamic Centre Sudirman GUPPI, tanggal 27 September 2007;
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 2/Pid.B/2022/PN Unr |
|
Nomor | 2/Pid.B/2022/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noerista Suryawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayuti, Br Hakim Anggota Mas Hardi Polo |
Panitera | Panitera Pengganti: Yogi Prasetiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada TAUFAN FAJAR RIYANTO, S.H., bin SAYIFULLOH (Alm); Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada Yayasan Pusat Pendidikan Islam Sudirman Ambarawa (YAPPIS) melalui Saksi ATIK ROCHMIYATI, S.E., binti HARUN RASYIDI (Alm); 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 940 K/Pid/2022
Banding : 148/Pid/2022/PT SMG
Pertama : 2/Pid.B/2022/PN Unr
Statistik890