- Menyatakan Terdakwa I. Onya Andre Tordu als Frank Terry dan Terdakwa II. Hokiliawati Herjana als Elisa Patrice telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan secara bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Onya Andre Tordu als Frank Terry dan Terdakwa II. Hokiliawati Herjana als Elisa Patrice oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 buah celana panjang jeans merk Moss warna hitam;
- 1 buah kemeja lengan pendek merk Jack Winter warna hitam coklat;
- 1 buah topi warna hitam insolent;
- 1 buah jam tangan merk Alexander Christie;
- 1 buah HP Nokia;
- 1 buah sepatu merk Zara warna hitam;
- 1 buah tanda pengenal atas nama James martin;
- 1 buah tas koper merk Travel Timewarna biru dongker berisi dollar hitam Amerika;
- 1 buah kemeja blues wanita warna orange;
- 1 buku Pasport WN Kamerun an. Onya Andre Tordu dikembalikan kepada Onya Andre Torde;
- Uang sejumlah USD 15.000 (150 lembar pecahan USD 100) ;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1087/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1087/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sapto Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Irfan, Br Hakim Anggota Sutarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Luwina Christina Posmaria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Diserahkan kepada saksi Susilo; |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1087/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt
Statistik220