- 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,1869 gram (sisa lab netto 0,1595 gram);
- 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,0786 gram (sisa lab netto 0,0575 gram);
- 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,9999 gram (sisa lab netto 0,9598 gram);
- 1 (satu) puntung kertas berisikan daun-daun ganja kering dengan berat netto 0,0304 gram (sisa lab netto 0,0047 gram);
- 1 (satu) buah Handphone merk Iphone warna Cream;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) paket alat hisap sabu (Bong);
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil;
- Uang tunai sebesar Rp.135.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah)
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 8/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 8/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toga Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Suharini, M.hbr Hakim Anggota Denny Tulangow |
Panitera | Panitera Pengganti Irsyaf Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa ALFRIZAN PRATAMA Als AL Bin ABDUL LATIF DAENG PASANG (Alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa hak, melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebutdengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda sejumlah Rp. 1. 410.000.000,- (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt
Statistik160