- Menyatakan Terdakwa Saepudin Bin Nursidin telah terbukti menurut hukum melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAEPUDIN BIN NURSIDIN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan serta denda sebesar Rp1000.000 000,00 (satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa
- Tas selempang berwarna hitam bertuliskan Valco
- 1 (satu) bungkus bekas snack "Tic Tac" yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik besar didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat brutto keseluruhan 10,63 gram yang dililit plastik warna hitam, (berat sabu netto 9,4847 gram, sisa sabu berat netto 9,4780 gram)
- 1 (satu) buah handphone merk Benco warna merah hitam beserta simcard.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 792/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 792/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Irfan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sapto Supriyono, Br Hakim Anggota Sutarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Luwina Christina Posmaria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 792/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik180