- Menyatakan Terdakwa I Ade Slamet Riyadi Bin Acep Yusuf dan Terdakwa II Ilham Abdurahman Bin Saiful Bachri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ade Slamet Riyadi Bin Acep Yusuf dan Terdakwa II Ilham Abdurahman Bin Saiful Bachri masing-masing oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah), apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastic klip sedang berisi narkotika golongan I Jenis sabu Bruto 5,12 ( lima koma dua belas ) gram setelah diperiksa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dengan Nomor : 2137/NNF/2021, tanggal 03 Juni 2021 beratnya menjadi Netto 4.4705 gram (sisa Lab Netto 4,4316 gram) ;
- 1(satu) unit Handphone merk Samsung warna Merah Putih Nomor : 085774064967 ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam Abu-abu No.Pol. B 4265 BJO ;
- Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing ?masing sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 782/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 782/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Aryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dede Suryaman, Br Hakim Anggota Sri Hartati |
Panitera | Panitera Pengganti Yoshua Augustinus P Simanungkalit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada sdr Rudi ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 782/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik141