- Menyatakan Terdakwa I. Syahrul Rahman als Oman Bin Moch Zein Amien dan Terdakwa II. Yuliani als Yani Binti Syahrullah telah terbkti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan 1 bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan dan Pidana Denda masing-masing sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu milyard lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari lamanya para Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) buah kota minuman Ultra Milk.
- 4 (empat) 4 (empat) butir tabet warna kuning (kode A) dengan berat brutto 2,62 gram atau dengan berat netto seluruhnya 2,5668 gram, sisa pemeriksaan labkrim 4 (empat) butir tablet warna kuning berat netto seluruhnya 1,9815 gram.
- 4 (empat) 4 (empat) butir tabet warna kuning (kode B) dengan berat brutto 2,26 gram atau dengan berat netto seluruhnya 2,2500 gram, sisa pemeriksaan labkrim 4 (empat) butir tablet warna orange berat netto seluruhnya 1,7774 gram.
- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam berikut simcard.
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 61/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 61/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dede Suryaman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syafrudin Ainor Rafiek, Br Hakim Anggota Eko Aryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ninik Sri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (Lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt
Statistik220