- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak pernah hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di Vihara Bodhhisatva, Bekasi, pada tanggal 24 Juni 2012, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 3275-KWN-17092013-000360 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, tanggal 17 September 2013, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa anak yang lahir dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat yaitu :
- Jannice Louis Liem, anak pertama Perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2014 sebagaimana Kutipan Akta kelahiran No. 6.199/KLT/JT/2014;
- James Louis Liem, anak ke 2 (dua) Laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2015, sebagaimana Kutipan Akta kelahiran No. 3173-LT-03052016-0139;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau Pejabat yang ditunjuk untuk menyampaikan salinan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa materai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, untuk dicatat dalam Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan dan agar dapat diterbitkan Akta Perceraian;
- Memerintahkan kepada para pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk melaporkan perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat domisili masing-masing pihak paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 845/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 845/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Irfan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sapto Supriyono, Br Hakim Anggota Sutarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Luwina Christina Posmaria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Berada di bawah pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat sebagai Ibu kandungnya, dengan memberikan hak kepada Tergugat agar tetap dapat mengunjungi dan membawa anak-anak tersebut keluar rumah dengan tujuan jalan-jalan atau menginap di rumah Tergugat, dengan ijin dari Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 845/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt
Statistik160