- Menyatakan Terdakwa M. Romi Furqon Bin Furqon Ibrahim (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. Romi Furqon Bin Furqon Ibrahim (alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3,12 gram (berat netto 2,7039, sisa hasil Labkrim berat 2,6819 gram)
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,35 gram (berat netto 0,0601 gram, sisa hasil Labkrim berat 0,0601 gram);
- 1 (satu) alat hisap narkotika jenis shabu (Bong botol plastik Handsanitizer secret clean dan Cangklong kaca);
- 1 (satu) unit Handphone Samsung A20 warna hitam biru dengan nomor simcard 0818888327;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 765/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 765/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Wardhana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Riama, Br Hakim Anggota Ade Sumitra Hadisurya |
Panitera | Panitera Pengganti Ety Meirohyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahakan; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 765/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik191