- Menyatakan terdakwa RIZKI RAMADHANA als. IKI BULE Bin YUSUF MUKTI terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIZKI RAMADHANA als. IKI BULE Bin YUSUF MUKTI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, serta membayar denda sebesar Rp. 1.820.000.000,- (satu milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan penjara.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tanggal 22 Oktober 2021, barang bukti 1 (satu) paket kardus coklat yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 4110 (empat ribu seratus sepuluh) gram, dimusnahkan berat brutto 4100 (empat ribu seratus) gram, untuk Labkrim berat brutto 10 (sepuluh) gram dan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3910/NNF/2021 tanggal 24 September 2021, barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 8,7168 gram (sisa hasil Lab berat netto 8,4463 gram).
- 1 (satu) unit alat komunikasi handphone merek Redmi warna hitam dengan nomor handphone 081219405830.
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1112/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1112/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hartati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Aryanto, Mhbr Hakim Anggota Dede Suryaman |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuyun Entry |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1112/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik346