- Menyatakan Terdakwa Irwan EDWIN EFENDI NST BIN H.M ZAINAL EFENDI NST telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I, berupa ganja yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda terebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) plastic lakban kuning berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 7.000 gram, dimusnahkan berat brutto 6.900 gram, sisa hasil pemusnahan berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering (ganja) dengan berat netto 96,5511 gram;
- 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam berikut Simcard no. 081283675724;1
- 1 (satu) buah tas gendong;
- 1 (satu) buah timbangan;
- 2 (dua) plastic lakban kuning berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 2.000 gram, dimusnahkan berat brutto 1.900 gram, sisa hasil pemusnahan berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering (ganja) dengan berat netto 95,3420 gram;
- 1 (satu) buah HP Xiomy warna hitam berikut Simcard no. 085891794425;
- 1 (satu) buah tas berwarna biru;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 993/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 993/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lindawaty Simanihuruk |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulisar, Br Hakim Anggota Agustinus Asgari Mandala Dewa |
Panitera | Panitera Pengganti Yoshua Augustinus P Simanungkalit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 993/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik195