- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Aryo Rahman Dhany Hasim bin Nurhasim) untuk menjatuhkan talak satu roj?i kepada Termohon (Ainis Zulfatun Chikmah binti H. Ahmad Nur Aly Syarif) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;
Putusan PA SIDOARJO Nomor 4316/Pdt.G/2021/PA.Sda |
|
Nomor | 4316/Pdt.G/2021/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Nur Fadhilatin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hm. Ridwan Awis, M.hbr Hakim Anggota H. Husni Mubarak |
Panitera | Panitera Pengganti: Kusmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian ; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Aryo Rahman Dhany Hasim bin Nurhasim ) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Ainis Zulfatun Chikmah binti H. Ahmad Nur Aly Syarif) sebelum ikrar talak diucapkan berupa ; a. Nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 4. 500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah ); b. Mut?ah berupa uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah ); 3. Menetapkan 3 (tiga ) orang anak bernama ; 3.1. M.Fathan Al Faeza bin Aryo Rahman Dhany Hasim, umur 8 tahun; 3.2 Muhammad Zahid Aldevaro bin Aryo Rahman Dhany Hasim , umur 3 tahun 3.3 Aryan Syarif AzZubair bin Aryo Rahman Dhany Hasim ,umur 1,5 tahun; dibawah hadlonah/ pemeliharaan Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk menjenguk dan mengajak serta mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anak tersebut , sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak ; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi( Aryo Rahman Dhany Hasim bin Nurhasim ) untuk membayar nafkah 3 (tiga) orang anak pada diktum angka 3 tersebut melalui Penggugat Rekonvensi setiap bulan sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah ) dengan kenaikan setiap tahun sebesar 10 % (sepuluh persen ) diluar biaya pendidikan dan kesehatan ; 5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah madliyah tidak dapat diterima : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Membebankan kepada Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.465.000,00 (satu juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4316/Pdt.G/2021/PA.Sda.zip
- Download PDF
- 4316/Pdt.G/2021/PA.Sda.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 4316/Pdt.G/2021/PA.Sda
Statistik2013